INDONESIA BEBAS MAKSIAT
0
December 11, 2017
Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
- HR. Nasa'i
Newer Post
Older Post
Home
No comments
Post a Comment
Home
Search This Blog
Popular Posts
Larangan Mensholatkan Orang Munafik
"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallalla...
Azab Di Dunia Dan Akhirat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta 'ala akan menangguhkan siksaan bagi oran...
Keluarnya Wanita Untuk Sholat Ied
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdush Shamad dari Hisyam dari Hafshah dari Umm...
Blog Archive
January 2018
(15)
December 2017
(190)
November 2017
(129)
October 2017
(29)
August 2017
(3)
July 2017
(2)
June 2017
(247)
May 2017
(1)
About Me
Art Creativa
View my complete profile
Tahdzir - Bolehkah?
CLOSE
X
Jump Top
© INDONESIA BEBAS MAKSIAT 2017.
Designed by
Tien Nguyen
No comments
Post a Comment