Penjelasan Bangkai

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."

(HR. Ibnu Majah)

No comments

Post a Comment

Home

Search This Blog

Popular Posts

Blog Archive

Tahdzir - Bolehkah?