Hadits Malik No. 719

jika Bapaknya melakukan thawaf di ka'bah, maka bapaknya mengusap semua rukun, dan tidak meninggalkan rukun Yamani kecuali kesulitan melakukannya."

(HR. Malik: 719)

No comments

Post a Comment

Home

Search This Blog

Popular Posts

Blog Archive

Tahdzir - Bolehkah?