Hadits Bukhari No. 173

"Apa pendapatmu jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan isterinya namun tidak keluar air mani?" 'Utsman menjawab, "Hendaknya ia berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, lalu membasuh kemaluannya." Utsman melanjutkan, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku menanyakan hal itu kepada 'Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'b? radliallahu 'anhum. Mereka semua menyuruh untuk melakukannya."

(HR. Bukhari: 173)

No comments

Post a Comment

Home

Search This Blog

Popular Posts

Blog Archive

Tahdzir - Bolehkah?